Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lepas Status Ibu Kota, Jakarta Siapkan 15 Raperda Baru Atur Kewenangan Jadi Daerah Khusus – Page 3

Lepas Status Ibu Kota, Jakarta Siapkan 15 Raperda Baru Atur Kewenangan Jadi Daerah Khusus – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mendapatkan 15 tambahan kewenangan khusus dari pemerintah pusat. Hal itu terkait Jakarta yang bakal melepas status ibu kota.

15 kewenangan khusus bakal diatur regulasinya dalam Raperda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus.

“Kami dari Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari eksekutif bersama syarat-syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam antrean pembahasan Propemperda,” kata Abdul Aziz dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/1/2025).

Adapun dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ disebutkan, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang bakal diperoleh Jakarta mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan.

Selanjutnya, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.