Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani Selama 40 Hari

Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani Selama 40 Hari

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM.

Nikita dan IM merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, masa penahanan Nikita dan IM diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudar IM,” kata Ade Ary, Senin (24/3/2025).

Ade Ary menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita dan IM.

“Dalam tanapan penyidikan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna melengkapi berkas perkara,” ujar Ade Ary.

Konten kreator Fuji diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan. Fuji diduga ditipu oleh rekan kerjanya yang berasal dari sebuah agensi. 

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 3 Desember 2024.

Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk skincare Reza Gladys yang dijual melalui live TikTok.

Dalam laporannya, Reza mengaku sempat menghubungi asisten Nikita Mirzani melalui WhatsApp dengan tujuan bersilaturahmi.

Namun, Nikita Mirzani justru diduga mengancam Reza Gladys dan melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak dua kali.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Merangkum Semua Peristiwa