Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berujar bahwa penetapan UMP 2026 di 38 provinsi itu menggunakan formula penghitungan upah minimum yang baru.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan regulasi pengupahan anyar berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Beleid itu memperluas rentang indeks tertentu atau alfa dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, yang dikalikan pertumbuhan ekonomi dan ditambah dengan tingkat inflasi dalam formula UMP.
Menaker Yassierli pun berharap agar penghitungan baru ini mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Menilik pengumuman di laman Instagram Kemnaker, UMP 2026 tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta dengan besaran Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17% dari UMP tahun sebelumnya senilai Rp5.396.761.
Sementara itu, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan besaran UMP paling rendah tahun ini, yakni Rp2.317.601. Besaran ini meningkat sekitar 5,77% dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.191.232.
Terbaru, Aceh akhirnya menetapkan UMP 2026 senilai Rp3.932.552 usai pembahasan yang sempat terhambat situasi bencana pada penghujung 2025. Besaran ini naik 6,7% dari UMP 2025 yang senilai Rp3.685.616.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi:
Aceh: Rp3.932.552
Sumatra Utara: Rp3.228.949
Sumatra Barat: Rp3.182.955
Riau: Rp3.780.495
Jambi: Rp3.471.497
Sumatra Selatan: Rp3.942.963
Bengkulu: Rp2.827.250
Lampung: Rp3.047.734
Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
DKI Jakarta: Rp5.729.876
Jawa Barat: Rp2.317.601
Jawa Tengah: Rp2.327.386
DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495
Jawa Timur: Rp2.446.880
Banten: Rp3.100.881
Bali: Rp3.207.459
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
Kalimantan Timur: Rp3.762.431
Kalimantan Utara: Rp3.775.243
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
Gorontalo: Rp3.405.144
Sulawesi Barat: Rp3.315.934
Maluku: Rp3.334.490
Maluku Utara: Rp3.510.240
Papua Barat: Rp3.841.000
Papua: Rp4.436.283
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua Pegunungan: Rp4.508.714
Papua Selatan: Rp4.508.100
Papua Barat Daya: Rp3.766.000
