Lengkap! Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi versi Kemnaker

Lengkap! Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi versi Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berujar bahwa penetapan UMP 2026 di 38 provinsi itu menggunakan formula penghitungan upah minimum yang baru.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan regulasi pengupahan anyar berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Beleid itu memperluas rentang indeks tertentu atau alfa dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, yang dikalikan pertumbuhan ekonomi dan ditambah dengan tingkat inflasi dalam formula UMP.

Menaker Yassierli pun berharap agar penghitungan baru ini mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (8/1/2026).

Menilik pengumuman di laman Instagram Kemnaker, UMP 2026 tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta dengan besaran Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17% dari UMP tahun sebelumnya senilai Rp5.396.761.

Sementara itu, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan besaran UMP paling rendah tahun ini, yakni Rp2.317.601. Besaran ini meningkat sekitar 5,77% dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.191.232.

Terbaru, Aceh akhirnya menetapkan UMP 2026 senilai Rp3.932.552 usai pembahasan yang sempat terhambat situasi bencana pada penghujung 2025. Besaran ini naik 6,7% dari UMP 2025 yang senilai Rp3.685.616.

Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi:

Aceh: Rp3.932.552

Sumatra Utara: Rp3.228.949

Sumatra Barat: Rp3.182.955

Riau: Rp3.780.495

Jambi: Rp3.471.497

Sumatra Selatan: Rp3.942.963

Bengkulu: Rp2.827.250

Lampung: Rp3.047.734

Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000

Kepulauan Riau: Rp3.879.520

DKI Jakarta: Rp5.729.876

Jawa Barat: Rp2.317.601

Jawa Tengah: Rp2.327.386

DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495

Jawa Timur: Rp2.446.880

Banten: Rp3.100.881

Bali: Rp3.207.459

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898

Kalimantan Barat: Rp3.054.552

Kalimantan Tengah: Rp3.686.138

Kalimantan Selatan: Rp3.725.000

Kalimantan Timur: Rp3.762.431

Kalimantan Utara: Rp3.775.243

Sulawesi Utara: Rp4.002.630

Sulawesi Tengah: Rp3.179.565

Sulawesi Selatan: Rp3.921.088

Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496

Gorontalo: Rp3.405.144

Sulawesi Barat: Rp3.315.934

Maluku: Rp3.334.490

Maluku Utara: Rp3.510.240

Papua Barat: Rp3.841.000

Papua: Rp4.436.283

Papua Tengah: Rp4.285.848

Papua Pegunungan: Rp4.508.714

Papua Selatan: Rp4.508.100

Papua Barat Daya: Rp3.766.000