Lengkap! Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi

Lengkap! Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi

Liputan6.com, Jakarta – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Kenaikan cukup variatif mengikuti perkembangan ekonomi di masing-masing wilayah.

UMP 2026 paling tinggi ada di DKI Jakarta dengan Rp 5,7 juta. Sementara itu, UMP Jawa Barat menjadi yang terendah dengan Rp 2,3 juta per bulan.

Secara persentase, kenaikan tertinggi ada di Sulawesi Tengah dengan 9,09 persen. Diikuti oleh Sulawesi Tenggara 7,58 persen, Jambi 7,33 persen, Jawa Tengah 7,28 persen, serta Sulawesi Selata 7,21 persen.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai acuan penghitungan UMP 2026. Formula baru ini memandatkan penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur masing-masing provinsi atas hitungan bersama Dewan Pengupahan Daerah.

Asal tahu saja, 24 Desember 2025, kemarin, menjadi batas akhir pengumuman kenaikan UMP 2026. Meskipun, hingga saat ini masih ada beberapa wilayah yang belum menetapkan UMP-nya. Termasuk, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Berikut Daftar Lengkap UMP 2026 di setiap provinsi:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh belum menetapkan kenaikan UMP 2026.

2. Sumatera Utara

Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution sudah mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9 persen. Sehingga UMP 2026 Sumut naik Rp 236.412 jadi Rp 3.228.971.

3. Riau

Pemerintah Provinsi Riau diketahui telah menetapkan besaran UMP 2026 menjadi Rp 3.780.495,85 atau naik 7,74 persen sekitar Rp 271.719,63.

4. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,3 persen. Sehingga UMP Sumbar menjadi Rp 3.182.955.

5. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,06 persen. Dengan begitu, UMP Kepri menjadi Rp 3.879.520 atau naik Rp 255.877.