Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI telah menerima daftar alokasi kuota dari Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, yang totalnya sebanyak 221.000 jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopan menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat Pembicaraan Pendahuluan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M, Selasa (28/10/2025).
“Kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 92% atau sebanyak 203.320 jemaah, sedang kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8% atau sebanyak 17.680 jemaah,” tuturnya.
Secara perinci, kuota haji reguler terbagi menjadi kuota Petugas Haji Daerah (PHD) sejumlah 1.050 petugas dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sejumlah 685 pembimbing.
Dengan demikian, kuota reguler murni dalam pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M menjadi sejumlah 201.585 jemaah.
Adapun, pembagian dan penetapan kuota haji reguler dan kuota haji provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya memaparkan alokasi kuota jemaah haji di 34 provinsi. Sementara khusus untuk wilayah Papua, kuotanya digabung menjadi satu, kecuali Papua Barat.
Secara umum, kuota terbanyak diberikan untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, yang masing-masing sebanyak 42.409, 34.122, dan 29.643 jemaah.
Pada tahun ini pula, pemerintah melakukan perencanaan kuota 2026 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No.14/2025.
Alhasil, waktu tunggu Jemaah pada kuota 2026 semuanya rata, yakni 26 tahun. Berbeda dengan 2025 lalu, di mana waktu tunggu Jemaah haji bervariasi, bahkan sampai 47 tahun.
Sementara total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88.409.365.
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri dari biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Mekkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.
Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33.485.365 akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi yang ada. Dengan demikian, BPIH yang harus dibayarkan Jemaah senilai Rp54,92 juta.
Berikut Daftar Kuota Haji 1447 H/2026 M per Provinsi:
Aceh: 5.426
Sumatra Utara: 5.913
Sumatra Barat: 3.928
Riau: 4.682
Jambi: 3.276
Sumatra Selatan: 5.895
Bengkulu: 1.354
Lampung: 5.827
DKI Jakarta: 7.819
Jawa Barat: 29.643
Jawa Tengah: 34.122
D.I. Yogyakarta: 3.748
Jawa Timur: 42.409
Bali: 698
NTB: 5.798
NTT: 516
Kalimantan Barat: 1.858
Kalimantan Tengah: 1.559
Kalimantan Selatan: 5.187
Kalimantan Timur: 3.189
Sulawesi Utara: 402
Sulawesi Tengah: 1.753
Sulawesi Selatan: 9.670
Sulawesi Tenggara: 2.063
Maluku: 587
Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
Bangka Belitung: 1.077
Banten: 9.124
Gorontalo: 608
Maluku Utara: 785
Kep. Riau: 1.085
Sulawesi Barat: 1.450
Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
Kalimantan Utara: 489
