Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif menegaskan, KORPRI terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN.
Ia menuturkan, KORPRI sangat peduli dengan upaya peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunannya. Salah satunya memberikan masukan kepada pemerintah seperti aturan diperbaiki.
“KORPRI telah berupaya memberikan masukan kepada pemerintah, apakah Undang-Undangnya diperbaiki, PP-nya diperbaiki, atau iurannya diperbesar. Kita harus mulai berpikir dan mendesain bagaimana saat akan pensiun bisa sejahtera,” ujar dia saat membuka Webinar Ke-103 KORPRI Menyapa ASN dengan tema Strategi ASN Pensiun Sejahtera, Selasa (11/3/2025) secara daring, seperti dikutip dari laman bkn.go.id.
Ia menambahkan, kalau memakai skema yang sekarang, gaji pensiun maksimal 75 persen dari gaji pokok. “Jika gaji pokok kita sekarang 4 juta, kita akan menerima kurang lebih 3 juta. Kita sekarang bisa menerima 15 juta karena ada tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, dan tunjangan kinerja, tetapi pensiun kita masih berdasarkan gaji pokok,” kata dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2331275/original/020685000_1534336934-bkn_2-ok.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)