Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa kredit debitur di wilayah terdampak bencana yang mendapatkan restrukturisasi tetap dinilai berstatus lancar. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat yang telah ditetapkan masuk dalam skema penanggulangan bencana sesuai regulasi OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan penetapan status lancar tersebut memberikan ruang bagi debitur untuk kembali mengakses pembiayaan.
“Status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, OJK juga memberikan ketentuan khusus bagi kredit dengan plafon tertentu agar proses penilaian tetap sederhana.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426974/original/045149600_1764322636-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)