Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengingatkan pentingnya kesiapan lembaga jasa keuangan dalam menghadapi potensi risiko yang meningkat akibat ketidakpastian ekonomi global.
OJK meminta industri keuangan secara aktif melakukan asesmen terhadap dampak kebijakan internasional, terutama kebijakan tarif dari Amerika Serikat, yang dapat memengaruhi kinerja sektor keuangan domestik.
“OJK meminta lembaga jasa keuangan secara proaktif melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan atas dampak kebijakan penerapan tarif yang dapat mempengaruhi kinerja debitur, khususnya yang memiliki eksposur langsung pada sektor terdampak,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers, Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Menurut Mahendra meskipun kondisi sektor jasa keuangan nasional masih dinilai tangguh, lembaga keuangan mampu mengambil langkah antisipatif dalam memitigasi peningkatan risiko, termasuk membentuk pencadangan yang memadai.
pencadangan risiko yang memadai agar tidak terdampak secara signifikan jika tekanan global meningkat.
“Saat ini, sektor jasa keuangan nasional dinilai tetap resilient dengan permodalan yang solid dan mampu menyerap potensi peningkatan risiko ke depan,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)