Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga pengawas pelindungan data pribadi masih digodok pemerintah. Untuk awalnya, lembaga tersebut akan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam struktur terbaru, akan ada Direktorat Pengawasan Ruang Digital kemungkinan akan mengatur soal lembaga tersebut. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan langkah itu persiapan untuk nantinya akan dilepas secara independen.
“Iya lembaga PDP sementara dikelola dulu oleh Komdigi. Dengan persiapan untuk lepas akan berdiri secara independen,” kata dia ditemui di Jakarta, Senin (11/11/2024).
“Mungkin ada di situ akan di-exercise. Tunggu saja nanti akan diumumkan,” ucapnya menambahkan.
Struktur baru Komdigi terkait perubahan nama dari sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, mengungkapkan soal Direktorat Jenderal yang akan berada di bawah Komdigi.
Selain Pengawasan Ruang Digital, juga akan ada infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, dan komunikasi publik dan media.
Nezar menjelaskan pihaknya melakukan restrukturisasi dan reorganisasi untuk kementerian ini karena fokus kementerian digital. Salah satunya dengan memecah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika).
“Kita memecah Dirjen Aptika menjadi tiga. Yang pertama, kita buat satu direktorat teknologi pemerintah digital, kemudian ekosistem digital, kemudian pengawasan ruang digital. Lalu dua digabung menjadi satu Dirjen SDPPI dan PPI menjadi Dirjen Infrastruktur Digital. Yang lainnya tetap. Ada badan BPSDM itu tetap. Kemudian Kedirjenan lain, seperti IKP itu juga,” kata Nezar.
(dem/dem)