Lembaga Filantropi hingga Pengelola Zakat Dapat Akses DTSEN untuk Salurkan Bantuan

Lembaga Filantropi hingga Pengelola Zakat Dapat Akses DTSEN untuk Salurkan Bantuan

Lembaga Filantropi hingga Pengelola Zakat Dapat Akses DTSEN untuk Salurkan Bantuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan,
lembaga filantropi
hingga pengelola zakat, infak, dan sedekah dapat menggunakan 
Data Tunggal Sosial Ekonomi
Nasional (
DTSEN
).
Cak Imin
, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa akses itu dibuka agar lembaga-lembaga itu dapat berpartisipasi dalam menanggulangi kemiskinan secara sinergi dengan pemerintah dan tapat sasaran,
 
“Kita juga bersyukur
data tunggal sosial ekonomi
nasional ini akan mempermudah keterlibatan filantropi, lembaga-lembaga kemasyarakatan sosial, dan lembaga berbasis keagamaan serta keumatan zakat, infak, sedekah, dan lembaga keagamaan yang memiliki kegiatan bantuan sosial,” kata Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Sehingga partisipasi yang dilakukan pemerintah dengan yang dilakukan badan-badan sosial lainnya non-pemerintah bisa bersinergi,” ujar dia.
Menurut Cak Imin, dana sosial berbasis keagamaan  dapat dikelola lebih terukur dengan menggunakan data yang sama dengan yang dimiliki pemerintah.
Harapannya, bantuan dari pemerintah dan badan sosial non-pemerintah bisa lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait lembaga bantuan sosial dan perlindungan sosial nonpemerintah untuk memastikan kepastian hukum dalam penyaluran bantuan.
“Mereka merasa sudah waktunya diberi satu regulasi yang memberi kepastian. Tapi tahap awal tentu dalam koordinasi yang lebih serius,” kata dia.
Cak Imin menegaskan bahwa semua bantuan sosial, baik dari pemerintah maupun lembaga sosial, harus berbasis data tunggal agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran bantuan dan upaya
pengentasan kemiskinan
bisa lebih efektif.
“Pada akhirnya, semua harus menggunakan data tunggal agar upaya kita dalam menanggulangi kemiskinan lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” ujar Cak Imin.
DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi, Registrasi Sosial Ekonomi, dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan akurasi data.
Ke depan, DTSEN akan menjadi acuan baru bagi seluruh kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.