Legislator PDIP: Pasti Ada Sekolah Swasta Tak Bersedia Digratiskan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pimpinan Komisi X DPR dari
PDIP
ini memprediksi bakal ada
sekolah swasta
yang tak bersedia untuk digratiskan sebagaimana amanat putusan MK lantaran sekolah tersebut butuh biaya untuk menghadirkan kualitas pendidikan bonafide.
“Kita harus objektif. Ada sekolah swasta yang memang memiliki segmen pasar khusus dan menjalankan misi pendidikan yang lebih kompleks, termasuk dengan tenaga pengajar yang lebih mahal dan fasilitas yang menunjang mutu tinggi,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti dalam siaran pers yang diterima
Kompas.com
, Kamis (28/5/2025).
Esti meminta pemerintah segera menyusun klasifikasi sekolah swasta yang akan menjadi sasaran penerapan kebijakan
pendidikan dasar gratis
pasca putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK).
Esti mengatakan klasifikasi ini penting agar kebijakan pendidikan gratis dapat diterapkan secara tepat sasaran dan sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan, terutama sekolah swasta.
Politikus PDI-P itu menilai tidak semua sekolah swasta bisa diperlakukan sama dalam penerapan pendidikan gratis.
Oleh karena itu, perlu ada klasifikasi berdasarkan orientasi dan segmen pasar sekolah swasta, hingga standar kualitas layanan pendidikannya.
“Jadi perlu ada pemahaman dan kebebasan untuk sekolah-sekolah swasta mandiri. Karena pasti ada sekolah yang tidak bersedia sebab dengan kemandiriannya, mereka mampu menghadirkan harapan sekolah berkualitas,” kata Esti.
Kendati demikian, Esti mengingatkan bahwa pendidikan dasar gratis merupakan amanat konstitusi dan harus menjadi prioritas kebijakan negara.
“Negara memang berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” pungkasnya.
Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dilayangkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang dikabulkan MK dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membaca putusan, Selasa (27/5/2025).
Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.
Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan hukum.
Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Karenanya, frasa “tanpa memungut biaya” memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik antara sekolah negeri dengan swasta.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” ujar Enny.
Enny menambahkan, salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah negara harus memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
Karenanya, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Legislator PDIP: Pasti Ada Sekolah Swasta Tak Bersedia Digratiskan Nasional 28 Mei 2025
/data/photo/2024/04/05/660fb8e1308ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)