Legislator Papua Sebut Pembakaran Mahkota Cenderawasih Langgar Aturan

Legislator Papua Sebut Pembakaran Mahkota Cenderawasih Langgar Aturan

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Dapil Papua Yan Mandenas menyoroti tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang memusnahkan mahkota cenderawasih dengan cara dibakar sebagai barang bukti penegakan hukum perdagangan satwa liar.

Aksi pemusnahan tersebut sebelumnya menyita perhatian publik di Papua hingga tingkat nasional, mengingat mahkota Cenderawasih memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua.

Yan Mandenas menyebut pemusnahan mahkota Cenderawasih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini bertentangan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 1990 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017 Pasal 33 ayat (1) huruf b, yang menyatakan satwa mati atau diawetkan dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoologi,” tegas Yan Mandenas dalam unggahan di Instagram, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, dasar pemusnahan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a hanya berlaku untuk barang yang mengandung bibit penyakit, limbah B3, atau kondisi rusak yang membahayakan.

“Mahkota Cenderawasih tidak bisa dianggap sebagai barang berbahaya. Artinya, tidak memenuhi syarat untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Yan Mandenas meminta menteri LHK mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BBKSDA Papua.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Saya akan membawa persoalan ini ke menteri LHK dan Komisi IV DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meminta maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas tindakan pembakaran mahkota cenderawasih oleh BKSDA Papua.

“Atas nama Kementerian Kehutanan, saya mohon maaf agar apa yang terjadi ini menjadi catatan dan saya mengumpulkan secara Zoom (daring) seluruh BKSDA untuk menginventarisasi lagi apa yang di masyarakat itu dianggap tabu atau sakral, sehingga ketika ada penegakan hukum tidak melanggar hal semacam ini,” kata Raja Juli Antoni dikutip dari Antara.

Menurutnya, secara hukum tindakan tersebut benar, tetapi jika memperhatikan kearifan lokal, tindakan jajarannya tidak kontekstual yang mengakibatkan ketersinggungan masyarakat Papua.