Dante bilang, keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kementerian Kesehatan menjamin secara maksimal seluruh tenaga kesehatan, nakes maupun tenaga medis untuk bisa bekerja secara maksimal tanpa kekerasan,” terangnya.
Menurut dia, dokter yang bertugas menjalankan tugasnya berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku, dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
“Kalau masyarakat tidak puas dengan pelayanan dokter ada salurannya di rumah sakit. Tapi tidak dengan kekerasan,” tuturnya.
Ia berharap, kasus kekerasan terhadap dokter tidak terjadi lagi di fasilitas kesehatan di Indonesia. Semua pihak harus menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, bermartabat, dan saling menghormati.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314917/original/008237400_1755145241-937f2c27-6b78-4dcc-adcf-c49776390d0e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)