Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Legislator Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Legislator Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Jakarta

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arzeti Bilbina mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat segera disahkan. Ia menilai RUU tersebut penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.

“Menjamin hak-hak masyarakat adat merupakan kewajiban Negara. Maka kami mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Proglenas prioritas sehingga bisa segera disahkan,” kata Arzeti, Sabtu (23/11/2024).

RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri telah diusulkan sejak tahun 2003 dan dirumuskan naskah akademiknya pada tahun 2010. Meski sudah lama masuk Prolegnas DPR, namun RUU yang menyangkut kemaslahatan orang banyak itu belum juga disahkan.

Berbagai lembaga, termasuk organisasi non-pemerintah dan komunitas adat secara aktif mengadvokasi pengakuan hak-hak masyarakat adat, serta perlindungan terhadap budaya dan lingkungan mereka.

Arzeti menilai RUU MHA harus segera disahkan guna memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat. Seperti hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak untuk mempertahankan budaya.

“Dengan adanya beleid khusus terkait masyarakat adat, kita berharap Pemerintah lebih memperhatikan adat budaya yang ada di Indonesia. Apalagi zaman sekarang sudah digempur oleh budaya luar yang sangat masif,” ungkap Arzeti.

“Kan juga bisa memberikan kepentingan jangka panjang untuk masyarakat dan Pemerintah bisa menjaga adat budaya masyarakat kita,” ujarnya.

“RUU Masyarakat Adat akan memastikan budaya orisinil kita tetap terjaga. Banyak adat budaya kita yang mulai hilang karena tergerus arus kemajuan zaman, seperti bahasa daerah kita yang sudah mulai tidak terpakai dan tidak digunakan masyarakat setempat,” lanjut Arzeti.

“Dengan menjadikan pelestarian budaya sebagai hal prioritas, Korea Selatan berhasil membawa budaya Korea menjadi mendunia Kita lihat bagaimana keberhasilan K-Pop dan K-Drama terhadap perekonomian Korea Selatan,” ungkapnya.

“Indonesia harus seperti itu agar bahasa dan budaya kita dikenal di kancah global. Betapa bangganya kita kalau musik-musik asli Indonesia seperti Gambang Kromong, Karawitan, Gamelan, Kombi dari Papua, Kolintang, Gambus dan lain-lain bisa seperti K-Pop,” tambah Arzeti.

Selain itu, Arzeti menyinggung mengenai hukum adat yang sudah mulai ditinggalkan oleh generasi muda saat ini bisa. Alhasil, banyak masyarakat yang lebih mengutamakan arus globalisasi.

“Untuk itu, saya mengajak Pemerintah dan teman-teman di DPR didukung oleh seluruh elemen bangsa untuk kita memperjuangkan RUU Masyarakat Adat. Tentunya ini semua demi kepentingan masyarakat,” ujarnya Arzeti.

(eva/ygs)