Jakarta, Beritasatu.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengungkapkan, legalisasi kasino di Indonesia bisa menjadi langkah strategis. Beberapa di antaranya untuk memberikan kepastian hukum, mendongkrak pendapatan pajak negara, sekaligus membatasi dampak negatif melalui sistem lokalisasi.
Hikmahanto menyampaikan hal itu dalam diskusi publik bertema “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi”, yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Sabtu (7/6/2025).
Menurut Hikmahanto, struktur masyarakat Indonesia yang religius tidak serta merta bebas dari praktik perjudian. Maka, dibanding membiarkannya ilegal dan tak terkontrol, lokalisasi kasino bisa menjadi solusi realistis.
“Seperti halnya larangan rokok, tetap saja orang merokok. Hal yang sama juga berlaku untuk judi. Jadi, lokalisasi adalah kompromi terbaik,” ujarnya.
Hikmahanto menegaskan, dengan melegalkan kasino dan menetapkan sistem perpajakan yang ketat, negara bisa meraih manfaat ekonomi signifikan. Pajak dari sektor ini bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau dilokalisasi dan dipajak, kita bisa ambil manfaatnya. Uang dari judi yang sekarang beredar di luar negeri, bisa diputar di dalam negeri,” tegasnya.
Hikmahanto mencontohkan negara, seperti Singapura, yang mampu mengelola kasino secara legal dan teratur hingga menjadi sumber pendapatan nasional. “Singapura dahulu dapat dana besar dari pelaku kejahatan asal Indonesia. Sekarang mereka sukses. Jangan sampai kita kalah dua kali, di dalam negeri dan dari luar negeri,” katanya.
Meski diakui kasino bertentangan dengan nilai agama, Hikmahanto menekankan pentingnya memandang isu ini dari sisi hukum dan kebijakan publik. “Memang secara agama haram. Namun, apakah kita biarkan negara lain menikmati keuntungannya? Kita perlu berkaca dan mengatur sendiri agar tak terus rugi,” pungkasnya.
Diskusi ini membuka kembali perdebatan mengenai legalisasi kasino di Indonesia, terutama di tengah derasnya peredaran praktik judi online dan offline ilegal. Usulan lokalisasi judi dan regulasi yang ketat dianggap bisa menjadi kompromi hukum yang realistis, sekaligus menjawab tantangan sosial tanpa kehilangan peluang ekonomi.
