Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor menilai penggantian antar waktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi PKB Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jatim II dan Ach Ghufron Sirodj dari dapil Jatim IV tidak sah.
Diketahui keduanya di-PAW pada 20 Januari 2025 di DPR dan kini gugatan atas pemecatan sebagai anggota PKB itu masih berproses di pengadilan.
“Seharusnya proses PAW dilakukan berdasarkan aturan undang-undang baik yang diatur dalam UU Parpol, UU MD3 maupun Tatib DPR tentang PAW. Setiap anggota DPR terpilih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, termasuk hak perlindungan hukum,” ujar Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finza dalam siaran pers, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, PAW tidak boleh dilaksanakan selama proses hukum masih berjalan. “PAW tersebut tidak menghormati proses hukum. Proses gugatan Ra Gopong dan Gus Irsyad atas pemberhentiannya masih berproses di pengadilan. Mana ada PAW dilakukan di tengah proses hukum masih berjalan,” katanya.
Dikatakan Dendy, gugatan untuk Ra Gopong terdaftar di PN Jaksel Nomor Perkara: 72/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.JKT.SEL dan untuk yang Gus Irsyad terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 705/PDT.G/2024/PN.JKT.PST.
Menurutnya, pelantikan PAW ini sah apabila yang di-PAW tidak melakukan gugatan ke pengadilan. Namun, apabila ada gugatan Pengadilan seharusnya DPP PKB tidak bisa melakukan PAW di tengah-tengah proses gugatan masih berjalan.
“Karena hal itu melanggar UU Parpol, UU MD3 dan Tatib DPR sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) atas pemecatan Ra Gopong dan Gus Irsyad,” katanya.
Dendy melanjutkan, DPP PKB seharusnya menjunjung tinggi asas-asas hukum dan aturan hukum dalam mengambil keputusan terhadap anggotanya. Apalagi dalam memecat dan melakukan PAW terhadap anggotanya.
“Karena Anggota DPR ini dipilih dengan mewakili suara ratusan ribu dari konstituen dapilnya. Jangan sampai PAW ini menjadi preseden buruk masyarakat dan menimbulkan kesan kesewenang-wenangan DPP PKB kepada anggotanya,” tutup Dendy.
