Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor memerintahkan wilayah dan cabang untuk mendampingi mahasiswa demonstran yang ditangkap polisi dan belum kembali. Mahasiswa tersebut ditangkap karena demonstrasi menolak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Ketua LBH GP Ansor Pusat Dendy Zuhairil Finsyah menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan lebih dari 180 kantor wilayah dan cabang di seluruh Indonesia untuk membuka pengaduan masyarakat terkait pelanggaran selama aksi.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum kepada demonstran yang mengalami tindakan tidak adil. Dia juga meminta kepolisian transparan terkait jumlah demonstran yang ditahan, baik yang telah dibebaskan maupun yang masih ditahan.
“Transparansi ini penting untuk memastikan advokasi berjalan maksimal,” tegas Dendy dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
LBH GP Ansor juga menyerukan agar jaringannya aktif dalam advokasi hukum demi memastikan hak para demonstran terlindungi. “Kami berkomitmen memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa tindakan berlebihan terhadap mereka yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat,” tambahnya.
Tak lupa Dendy menyuarakan keprihatinannya terkait tindakan represif aparat terhadap demonstran yang berujung pada penangkapan dan kekerasan.
Menurut dia, tindakan tersebut melanggar hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan berbagai instrumen hukum lainnya. Penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi, baik secara konstitusi maupun melalui peraturan internasional, seperti UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik,” pungkas Dendy terkait seruan LBH GP Ansor.
