FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat Media Sosial yang juga dikenal sebagai aktivis gerakan koperasi, Ferry Koto meminta Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti klarifikasi. Terkait LBH AP PP Muhammadiyah yang disebut jadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.
“Apakah betul ini tadz Prof @Abe_Mukti, Sekum @muhammadiyah bahwa LBH Muhammadiyah mengajukan diri jadi kuasa hukum tersangka pencemaran nama baik, Roy Suryo cs,” kata Ferry dikutip dari unggahannya di X, Jumat (14/11/2025).
Hal itu, kata Ferry, atas arahan dari Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir.
“Atas arahan @muhammadiyah, cq Ketua PP Muhammadiyah,” ujarnya.
Sumber yang didapatkan Ferry, menyebut bukan Roy Suryo yang menawarkan diri. Tapi dari pihak PP Muhammadiyah langsung yang mengarahkan.
“Bukan atas permiintaan tersangka, tapi arahan PP Muhammadiyah. Konfirmasi ya tadz,” terangnya.
Lebih lanjut, pengarahan itu disebut karena Ketua PP Muhammadiyah yakin ijazah Jokowi palsu.
“Ngeri juga… ternyata dapat arahan dari Ketua PP @muhammadiyah dengan keyakinan ijazah Presiden ke-7 @jokowi adalah palsu,” pungkasnya.
“Apa bisa sekalian masuk ini kalau ternyata asli,” tambahnya.
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa diperiksa pada Kamis (13/11/2025) oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Mereka diperiksa selama 9 jam 20 menit. Mulai dari pukul 10.30 RIB hingga 18.30 WIB.
Saat diperiksa, Roy Suryo didampingi LBH PP Muhammadiyah. Perwakilan LBH PP Muhammadiah mengatakan pihaknya telah jadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.
