Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara pada Minggu (16/11/2025).
Melalui akun X resminya, @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul delapan pagi hingga tengah hari dan tersedia di dua titik, yakni di Jalan Raden Mas Intan di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM silahkan menyiapkan persyaratan lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan,” cuit akun tersebut.
Syarat tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Jessica Haldin, 33 tahun, akhirnya mendapatkan kesempatan untuk belajar mengemudi berkat mobil yang dikendalikan dengan suara. Haldin, seorang amputee quadruple sejak usia 2 tahun akibat penyakit meningokokal, menggunakan perintah suara melalui mikro…
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3143683/original/036519800_1591250006-20200604-Antrean-di-SIM-Keliling-Masjid-At-Tin-Taman-Mini-HERMAN-8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)