Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling untuk membantu warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (24/9/2025).
Melansir Antara, Rabu (24/9/2025), melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah yang menyediakan layanan samsat keliling di Jadetabek sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Gelanggang Remaja Cengkareng pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Dalam penerapan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu satu bulan dan berakhir Sabtu 15 Desember 2018.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5359436/original/029861900_1758670607-WhatsApp_Image_2025-09-24_at_06.35.24_209b2d99.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)