Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lari Cepat Menko Zulhas Mengeksekusi Swasembada Pangan

Lari Cepat Menko Zulhas Mengeksekusi Swasembada Pangan

Jakarta

Swasembada pangan menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo sebagaimana tertuang dalam butir kedua Asta Cita. Poin dimaksud adalah ‘Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Swasembada pangan ditargetkan akan tercapai pada 2028 dan kemudian dipercepat setahun menjadi 2027. Presiden Prabowo optimis, kerja keras dan kerja kompak jajarannya di Kabinet Merah Putih, akan mampu mewujudkan hal tersebut.

Presiden Prabowo mempercayakan pelaksanaan program ini di bawah koordinasi Zulkifli Hasan yang ditunjuk sebagai Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan. Wirausahawan yang sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan RI dan Menteri Kehutanan RI.

Dibawah kepemimpinannya, meski baru berusia jagung yakni sekitar tiga bulan, Menko Pangan Zulkifli Hasan bergerak cepat mengeksekusi beberapa rencana dan program guna memantapkan langkah mewujudkan swasembada pangan. Langkah awal dilakukan dengan membuat atau merevisi aturan yang menjadi kendala untuk percepatan kemandirian pangan.

Dengan alokasi anggaran mencapai Rp 139,4 triliun pada tahun 2025 yang tersebar ke beberapa kementerian/lembaga baik di pusat maupun di daerah, Menko Pangan menegaskan komitmennya melaksanakan kerja-kerja percepatan swasembada pangan.

Di tingkat pusat, tercatat Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perlu diketahui, tujuan swasembada pangan adalah menciptakan kedaulatan pangan yang kuat. Dimana Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan domestik, tetapi juga menjadi negara yang mampu berperan sebagai produsen dan eksportir pangan utama di kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, program juga sebagai langkah menghadapi tantangan global sekaligus antisipasi dari situasi krisis global. Dimana banyak negara berpotensi akan memilih atau mengutamakan kebutuhan pangan domestik masing masing-masing.

Apalagi, dalam pelaksanaannya program swasembada pangan tidak hanya berfokus pada satu jenis bahan pokok pangan. Program juga mencakup beberapa komoditas seperti beras, jagung, tebu, kopi, kedelai, cabai, bawang hingga kakao untuk bahan dasar cokelat.

Eksekusi Beberapa Aturan Menuju Swasembada Pangan

Sejak dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Oktober 2024, Zulkifli Hasan telah merampungkan quick wins yaitu beberapa kebijakan yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan program swasembada pangan.

Di antaranya mengkoordinasikan revisi Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditas, Penetapan Neraca Komoditas, Peraturan Presiden tentang Pupuk, Instruksi Presiden tentang Irigasi dan Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) 2025, dan sebagainya.

Neraca Komoditas didefinisikan sebagai data dan informasi mengenai produksi dan konsumsi komoditas tertentu untuk keperluan industri dan penduduk. Menurut Menko Zulhas, Neraca Komoditas ini memiliki limit tertentu.

Neraca Komoditas bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan barang konsumsi untuk penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri serta untuk meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan ekspor.

Neraca Komoditas ini berfungsi sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor, acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional, acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional dan acuan penerbitan

Penyusunan Neraca Komoditas meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Kebutuhan, penyusunan dan penetapan Rencana Pasokan dan penetapan Neraca Komoditas.

Neraca Komoditas 2025 telah ditetapkan dalam rakortas Senin 9 Desember 2024. Dalam rapat itu, pemerintah juga sepakat menghentikan impor sejumlah komoditas pertanian pada 2025, diantaranya beras untuk konsumsi, gula untuk konsumsi, jagung untuk pakan ternak, serta garam untuk konsumsi.

Selanjutnya, Menko Pangan Zulkufli Hasan mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pupuk. Pemerintah sudah sepakat memangkas berbagai regulasi penyaluran pupuk bersubsidi. Kebijakan dituangkan dalam bentuk Perpres Pupuk Bersubsidi.

Melalui Perpres Pupuk, ke depan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani menjadi lebih singkat. Menteri Zulkifli bersyukur, aturan tersebut sudah dirapatkan bersama Presiden Prabowo Subianto dan atas dasar keberpihakannya kepada petani Perpres Pupuk sudah disetujui.

Melalui Perpres Pupuk, diharapkan pula ke depan dapat memastikan regulasi dan distribusi yang tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan petani dan mendukung target swasembada pangan nasional.

Aturan berikutnya yang dieksekusi Menko Pangan adalah Instruksi Presiden tentang Irigasi. Selama ini diketahui tidak adanya saluran irigasi yang memadai menjadi penyebab sawah hanya bisa satu kali tanam. Akibatnya banyak lahan sawah di beberapa wilayah yang mengandalkan intensitas hujan.

Persoalan irigasi ini membuat banyak petani di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan daerah lainnya hanya bisa memanfaatkannya satu kali tanam. Ke depan, melalui pembangunan saluran irigasi diharapkan petani tidak lagi mengandalkan curah hujan.

Di sisi lain, anggaran di tingkat daerah menjadi salah satu masalah pembangunan saluran irigasi terhambat. Misalnya untuk sawah seluas 1.000 hektare untuk membangun irigasinya harus dari anggaran bupati. Sementara untuk sawah seluas 1.000 – 3.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dengan revisi peraturan yang dituangkan dalam Inpres, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bisa membangun saluran irigasi untuk 1.000 hektare sawah.

Keempat, Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah 2025. Pemerintah sudah menetapkan CPP 2925. Menurutnya, Perum Bulog dan BUMN IDFood nantinya mempersiapkan pengadaan, terutama terkait menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) sebelumnya sudah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) penetapan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2025 bersama kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat proses penugasannya.

Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi NFA sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden 125 Tahun 2022,” kata Zulhas.

Kementerian/lembaga sepakat menyetujui rancangan jumlah yang diajukan oleh NFA dengan berkomitmen mendukung kebijakan dan program yang dijalankan oleh NFA guna mendukung ketersediaan dan stabilisasi pangan.

Intan Fauzi. Stafsus Menko Pangan.

(rdp/rdp)