Larangan Strobo dan Sirene, Kakorlantas Gandeng Ahli Terkait dengan Aturan Sirine dan Rotator di Jalan

Larangan Strobo dan Sirene, Kakorlantas Gandeng Ahli Terkait dengan Aturan Sirine dan Rotator di Jalan

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho bakal menggandeng ahli hingga pakar terkait aturan penggunaan rotator dan sirene di jalan.

Agus memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu penggunaan sirine dan rotator oleh kendaraan pengawal.

“Kami akan melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” ujarnya di PTIK, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya telah membekukan sementara penggunaan sirine maupun rotator pada kendaraan patroli pengawalan alias patwal.

Menurutnya, penggunaan alat isyarat di jalan tersebut sudah diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ini kan penting sekali bagaimana caranya pengguna jalan itu aman dan selamat. Tentunya juga harus ada patroli polisi,” imbuhnya.

Di samping itu, Agus mengemukakan bahwa dirinya akan selalu menerima masukan, termasuk dari Gen Z untuk menciptakan kondisi jalanan yang aman dan tertib.

“Dimanapun, karena kami juga yang mengikuti generasi Gen Z, jadi kami tahu itu, dan kami akan melakukan evaluasi. Dan kami menghimbau dengan rendah hati agar supaya masyarakat juga ikut tertib bersama-sama,” pungkasnya.