PIKIRAN RAKYAT – Larangan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tabung 3 kg dinilai menyusahkan rakyat kecil. Kebijakan ini justru berpotensi mematikan pedagang kecil karena menyusahkan konsumen untuk mendapatkan LPG 3 kg. Ini berbanding terbalik dengan komitmen Presiden Prabowo yang ingin berpihak pada rakyat kecil.
“Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka,” kata pengamat ekonomi Fahmy Radhi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Fahmi mengatakan, pelarangan tersebut bisa berdampak bagi wirausaha akar rumput. Mereka bisa saja kehilangan pendapatan. Efek buruknya, mereka kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.
Fahmi meminta Presiden Prabowo menegur kebijakan yang dibuat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut.
“Kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, tidak menjamin beban subsidi elpiji pemerintah berkurang.
“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi,” katanya.
Sofyano menilai, penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca abu-abu.
Akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi.
Di sisi lain, lanjut Sofyano, ketentuan pada Perpres 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg, dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula.
“Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan,” ujarnya.
Menurut Sofyano, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran, juga tidak pula terkait soal harga eceran.
Buat pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi LPG 3 kg serta yang berkaitan dengan meningkatnya kuota. Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini.
“Karenanya, saya melihat bahwa pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran,” kata Sofyano.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News