Larangan Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun di Australia Mustahil Diterapkan!

Larangan Media Sosial untuk Remaja di Bawah 16 Tahun di Australia Mustahil Diterapkan!

JAKARTA – Perusahaan raksasa teknologi Alphabet, induk dari Google, pada Senin 13 Oktober menyatakan bahwa akan “sangat sulit” bagi Australia untuk menegakkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Google juga memperingatkan bahwa kebijakan pemerintah tersebut tidak serta-merta membuat anak-anak lebih aman di dunia maya.

Pemerintah dan perusahaan teknologi di seluruh dunia kini mengamati langkah Australia, yang pada Desember mendatang akan menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Menurut ketentuan dalam undang-undang baru itu, platform media sosial tidak diwajibkan melakukan verifikasi usia secara langsung. Sebaliknya, mereka diminta menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan data perilaku pengguna untuk memperkirakan usia secara andal.

Dalam sidang parlemen mengenai aturan keselamatan online pada Senin, Manajer Senior Urusan Pemerintahan YouTube di Australia, Rachel Lord, mengatakan bahwa program pemerintah tersebut memang memiliki niat baik, namun berpotensi menimbulkan “konsekuensi yang tidak diinginkan”.

“Peraturan ini tidak hanya akan sangat sulit diterapkan, tetapi juga tidak memenuhi janjinya untuk membuat anak-anak lebih aman di dunia maya,” ujar Lord.

Ketika ditanya apakah Google melobi pejabat di Washington agar membahas isu ini saat Perdana Menteri Australia Anthony Albanese bertemu Presiden AS Donald Trump pekan depan, Direktur Urusan Pemerintahan Google Australia, Stef Lovett, mengatakan bahwa rekan-rekannya di AS sudah mengetahui persoalan yang dihadapi perusahaan di Australia.

Pada Juli 2025, pemerintah Australia menambahkan YouTube ke dalam daftar situs yang tercakup oleh undang-undang tersebut, setelah sebelumnya dikecualikan karena popularitasnya di kalangan guru. Keputusan itu diambil menyusul keluhan dari perusahaan teknologi lain. Google berpendapat bahwa YouTube merupakan situs berbagi video, bukan platform media sosial.

“Peraturan yang dirancang dengan baik dapat menjadi alat efektif untuk memperkuat upaya industri dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” kata Lord. “Namun solusi untuk menjaga anak-anak agar lebih aman bukanlah dengan menjauhkan mereka dari dunia online.”

Sebaliknya, lanjutnya, alat dan fitur keamanan digital harus digunakan secara optimal untuk melindungi anak-anak, sementara orang tua diberikan kendali yang lebih besar untuk mengawasi aktivitas daring anak mereka.

Australia, yang khawatir terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda, mengesahkan Online Safety Amendment pada November 2024. Undang-undang itu memberi waktu satu tahun bagi perusahaan untuk mematuhinya, dengan tenggat waktu 10 Desember 2025 untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.