JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih dilarang bepergian ke luar negeri, meskipun telah memenangkan praperadilan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Seperti disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika di Jakarta, Minggu (17/11/2024). “Larangan ke luar negeri masih berlaku.”
Menurutnya, pemberlakuan larangan keluar negeri itu tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka Sahbirin Noor. “Tidak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya.
larangan tersebut dikeluarkan penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.
BACA JUGA:Siap Menangkan Paslon Badami, Tim Pemenangan Rokhmat Ardiyan beri Dukung Penuh
Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel, Selasa (8/10).
Kemudian, penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi dicabut, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin, Selasa.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait yang telah dikeluarkan menjadi tidak berlaku. “Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.
BACA JUGA:Putus Kontrak Paul Pogba, Juve Incar Tiga Pemain Premier League Berikut!
Atas putusan praperadilan itu, KPK kemudian menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.”
Tessa menyebut bahwa komisi antirasuah itu menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan atas putusan tersebut. Kendati begitu, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Adapun penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor, kata dia, telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” tegasnya.