Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap memproses laporan dari Paula Verhoeven terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara perceraian antara dirinya dengan Baim Wong.
Juru Bicara KY Mukti Nur Dewata menyampaikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelapor telah menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur Mukti, Sabtu (19/4/2025).
Disampaikan Mukti, KY akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan formil dan materiil dari laporan tersebut. Setelah proses verifikasi, KY akan melakukan analisis untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita akan melakukan analisis sebelum nantinya melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan tersebut, serta melakukan pemeriksaan pada Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” kata Mukti.
Laporan resmi Paula Verhoeven telah dilayangkan pada Kamis (17/4/2025). Paula mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang dinilainya tidak adil, karena menyebut dirinya berselingkuh dan dianggap sebagai istri durhaka dalam putusan perceraian.
Paula Verhoeven juga menyebut bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang diajukannya selama proses persidangan. Oleh karena itu, ia menilai putusan tersebut telah melanggar prinsip keadilan dan etika peradilan.
