Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial Dinilai Salah Alamat

Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial Dinilai Salah Alamat

Jakarta, Beritasatu.com – Langkah Paula Verhoeven yang melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) dinilai salah alamat oleh Kuasa Hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid. Ia menilai, Komisi Yudisial bukan lembaga yang berwenang menilai fakta hukum atau putusan pengadilan agama.

“Saya nilai (laporan Paula Verhoeven ke KY) tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas persoalan ini,” kata Fahmi, dikutip dari channel YouTube, Jumat (18/4/2025).

Fahmi menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila Paula menempuh jalur hukum lain terkait putusan cerai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

“Saya pikir itu hak orang untuk mengadu ke mana saja. Silakan saja, selama masih berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fahmi menilai putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan. Ia menyebut, terdapat 86 bukti tertulis serta keterangan saksi dan ahli yang mendukung putusan tersebut.

“Saya menilai wajar majelis hakim mengambil putusan itu, bukan jadi kemauan majelis hakim karena semua ada rujukannya, ada dasar hukumnya, ada fakta-faktanya, ada saksi ahli juga serta bukti tertulis, sehingga tidak ada fitnah,” kata Fahmi.

Sebelumnya, Paula Verhoeven pada Kamis (17/4/2025) mengajukan laporan ke Komisi Yudisial atas isi putusan hakim yang menyebut dirinya berselingkuh dan sebagai istri yang durhaka. Paula merasa diperlakukan tidak adil dan menilai hakim telah melanggar kode etik dalam memutus perkara perceraiannya dengan Baim Wong.