Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lapor SPT 2024 Belum Bisa pakai Coretax, Ini Alasannya

Lapor SPT 2024 Belum Bisa pakai Coretax, Ini Alasannya

Bisnis.com, JAKARTA — Wajib pajak belum bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 melalui aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sendiri mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT.

Kendati demikian, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.

“Ini demi kemudahan dan keberlanjutan juga, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam acara Media Gathering di Bandung, dikutip Selasa (14/1/2025).

Nantinya, wajib pajak baru akan melaporkan SPT menggunakan Coretax pada 2026 atau untuk tahun pajak 2025.

Pelaporan SPT 2024 untuk wajib pajak orang pribadi sendiri sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 dan ditutup pada 31 Maret 2025. Sementara itu, wajib pajak badan mulai bisa melaporkan SPT 2024 pada 30 April 2025.

Caranya, wajib pajak orang pribadi akan melaporkan SPT melalui e-filling di DJP Online, sedangkan wajib pajak badan akan menggunakan e-Form DJP Online.

Sementara untuk tahun depan, Dwi mengaku pelaporan SPT melalui Coretax akan lebih mudah karena ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis. 

Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Wajib Pajak (WP) yang diisi secara elektronik (e-filing).

“Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

Notabenenya, fitur prepopulated telah diterapkan beberapa tahun belakangan. Hanya saja, cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

Ke depan dengan Coretax, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi kembali bukti potong saat akan menyampaikan SPT, kini melalui prepopulated tidak perlu lagi karena telah otomatis tersedia. 

Meski demikian, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT secara elektronik.