Tuban (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, melaksanakan Deklarasi Anti Narkoba dan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Rabu (28/5/2025).
Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar.
“Ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menciptakan Lapas yang berintegritas,” ujar Irwanto.
Deklarasi ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh jajaran petugas Lapas Tuban. Irwanto menegaskan bahwa kegiatan ini adalah simbol konkret dari tekad menolak segala bentuk penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta memiliki niat suci dalam mengemban tugas pengabdian sebagai Petugas Lapas Tuban,” tegasnya.
Usai deklarasi, dilakukan penggeledahan gabungan di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersama aparat penegak hukum (APH), serta tes urine secara acak kepada pegawai dan WBP.
“Hasilnya, tes urine secara keseluruhan negatif. Tidak ditemukan narkoba maupun handphone dalam penggeledahan kamar hunian blok warga binaan,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, dan BNNK Kabupaten Tuban sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas. [dya/beq]
