Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi memulai langkah tegas menertibkan jaringan kabel serat optik (fiber optik) yang tersebar di seluruh wilayah kota karena maraknya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015. Penertiban ini dilakukan untuk mengimplementasikan tata ruang yang aman dan mengatasi hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat operator yang tidak berizin.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tersebut mengatur secara ketat tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan telekomunikasi. Perda mewajibkan setiap pemasangan kabel dilakukan secara efektif, efisien, aman, serta sesuai dengan kaidah tata ruang kota. Penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan mengantongi izin resmi dan memenuhi standar teknis.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak operator telekomunikasi memasang kabel tanpa izin resmi dan tidak memenuhi kewajiban administrasi yang diatur. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran nyata terhadap aturan daerah.
“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” ungkapnya, Selasa (2/12/2025).
Ning Ita—sapaan akrab Wali Kota—menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi ironi. Sebab, pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) justru menekankan pentingnya penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah. Penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Penertiban ini mencakup kewenangan Wali Kota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, serta penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel ilegal.
Wali Kota juga meminta dukungan dan pengertian warga terhadap proses yang berlangsung.
“Terutama jika terjadi gangguan jaringan internet dalam waktu dekat. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan, ini semata bagian dari proses penertiban,” jelasnya.
Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap oleh tim pengawasan kabel serat optik sesuai amanat Perda, serta dilakukan lewat koordinasi bersama seluruh penyelenggara telekomunikasi. Langkah ini bertujuan menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah maupun masyarakat. [tin/beq]
