Surabaya (beritajatim.com) – Dua orang juru parkir di Surabaya mendapatkan penindakan tegas dari aparat petugas gabungan karena melakukan pelanggaran, pada hari Senin (8/12/2025).
Dalam sehari, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Sabhara Polrestabes Surabaya, dan Satpol PP melakukan dua penindakan sekaligus, di dua lokasi berbeda; Jalan Basuki Rachmat dan ruas Embong Malang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa penindakan juru parkir di Jalan Basuki Rachmat dilakukan atas laporan warga yang disampaikan melalui media sosial (sosmed), beberapa waktu lalu.
“Adanya aduan yang kami terima melalui media sosial. Kami menemukan, bahwa didalam aduan tersebut ada jukir resmi dishub namun melanggar batas wilayahnya,” ungkap Trio, Senin.
Trio menjelaskan, jenis pelanggaran seorang juru parkir (jukir) ini beroperasi di luar batas wilayahnya. Di mana, seharusnya ia beroperasi di sekitaran Jalan Kombes Pol. Moh Duriyat, namun kemudian menerobos tarif parkir hingga ke Jalan Basuki Rachmat.
“Kita tegur keras. Satu kali lagi (jukir) melakukan pelanggaran, kami akan langsung cabut KTA-nya sebagai petugas parkir,” papar Trio Wahyu Bowo.
Sementara, seorang jukir lain yang turut ditindak di Jalan Embong Malang dia memiliki kesalahan karena sengaja memarkirkan kendaraan-kendaraan; yang diparkir menghalangi toko warga.
“Tentunya (sesuai aturan), kalau parkir menginap silahkan, yang tidak mengganggu pemilik usaha,” ungkapnya.
Trio turut menerangkan, apabila ada warga yang kemudian membutuhkan parkir inap dan supaya tidak mengganggu pertokoan warga, hal itu bisa memanfaatkan parkir kendaraan di Gedung Siola.
“Kalau menginap silahkan parkir di Siola. Itu bisa untuk parkir menginap, nanti ada (tempat) parkir tertentu untuk kendaraan menginap,” pungkasnya. (rma/ian)
