Lakukan Pencemaran Bau, Pengolahan Kotoran Peternakan Ayam di Blitar Ditutup

Lakukan Pencemaran Bau, Pengolahan Kotoran Peternakan Ayam di Blitar Ditutup

Blitar (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencemaran bau busuk yang ditimbulkan oleh peternakan ayam petelur di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, akhirnya sampai ke meja DPRD Kabupaten Blitar.

DPRD memanggil pihak peternakan dan perwakilan masyarakat yang terdampak untuk mediasi, guna mencari solusi atas keluhan yang sudah berlangsung lebih dari setahun.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Blitar mengambil sikap tegas. Pihak peternakan diminta untuk menutup sementara unit pengolahan kotoran ayam yang berada di dekat kandang, yang selama ini menjadi sumber utama bau busuk. Sementara itu, pengoperasian kandang ayam tetap berjalan normal.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, menyampaikan bahwa pihak peternakan tidak bisa lagi mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah bau tersebut. Menurutnya, perusahaan diberikan tenggat waktu satu pekan untuk menutup mesin pengolahan kotoran ayam.

“Hari ini kita sudah klarifikasi ke perusahaan bahwa mereka tidak bisa serta merta menutup pengolahan kotoran ayam itu karena mereka masih mengupayakan alat agar mesin itu tidak menimbulkan bau. Alat itu didatangkan dari China dan Korea, tapi warga tidak terima karena sampai kapan alat ini datang,” ujar Anik Wahjuningsih pada Kamis (13/11/2025).

DPRD Kabupaten Blitar juga menagih janji perusahaan untuk segera merealisasikan komitmennya dalam mengatasi polusi udara. Selain penutupan unit pengolahan limbah sementara, perusahaan diminta untuk mengatasi dampak pencemaran yang sudah lama mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

Pihak DPRD pun meminta pengoperasian unit pengolahan kotoran ayam dihentikan sementara sampai alat yang dijanjikan datang dan terbukti mampu mengatasi bau tersebut. Langkah ini diambil untuk memenuhi harapan masyarakat yang sudah tidak ingin mengorbankan kesehatan mereka akibat pencemaran udara yang terjadi.

“Keputusan ini diambil karena warga tadi ditanya mau diberi kompensasi uang ternyata tidak, mereka jawab bau yang dihirup oleh hidung ini tidak bisa ditutup oleh uang,” imbuh Anik.

Fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan tersebut. Ternyata, izin usaha peternakan tersebut masih dalam proses dan belum rampung sepenuhnya. Hal ini menjadi sorotan DPRD karena izin usaha yang belum lengkap mencerminkan ketidaksesuaian antara janji perusahaan dan kenyataan di lapangan.

“Kalau terkait izin sampai hari ini belum lengkap, kita sebenarnya merasa diremehkan karena kita 4 bulan yang lalu sudah sidak ke sana. Kami minta agar izin segera diurus tapi mereka bilang 1 bulan saja beres, tapi nyatanya sampai hari ini kita tanya dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ternyata itu belum lengkap,” ungkap Anik.

Sebelumnya, ratusan warga di Desa Ngaringan sudah lama mengeluhkan dampak dari bau busuk yang menyengat dan wabah lalat yang diduga kuat berasal dari aktivitas peternakan ayam tersebut. Warga mengaku kondisi kesehatan mereka mulai terganggu akibat polusi udara yang tak kunjung teratasi.

“Kondisi ini sekitar satu tahunan, bukan hanya udara tapi juga lalat yang banyak,” ungkap Agus, salah satu warga setempat. Agus menambahkan bahwa bau busuk yang ditimbulkan dari kotoran ayam tersebut tercium hingga radius 1 kilometer, sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga, mulai dari makan hingga beristirahat.

Warga mengungkapkan harapannya agar perusahaan segera menutup unit pengolahan kotoran ayam untuk mengurangi dampak pencemaran yang telah berlangsung lama. Mereka berharap masalah ini segera teratasi agar kesehatan dan kenyamanan mereka bisa kembali pulih. [owi/suf]