Lagi, KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Lagi, KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia atau CSR BI.

“Ya [ada pemeriksaan Filianingsih] terkait dengan korelasinya bagaimana peristiwa sehingga adanya PSBI,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Dia menjelaskan dari pemeriksaan tersebut penyidik berupaya mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana PBSI ke yayasan milik Satori [S] dan Heri Gunawan [HG] yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan Kamis (11/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini.
Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG. Dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya

Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSI dan OJK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.