Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lagi, Jokowi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri

Lagi, Jokowi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri

GELORA.CO – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, kembali menjadi sorotan setelah melaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, ke Bareskrim Polri.

Laporan ini terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang selama ini menjadi isu kontroversial.

Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (9/12/2024), didampingi rekan-rekannya.

Dalam keterangannya kepada media, Eggi menyebutkan bahwa laporan ini dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu edukasi politik dan penegakan hukum.

Menurut Eggi, kepemilikan ijazah yang sah adalah syarat mutlak untuk mengikuti pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169.

Dalam aturan tersebut, calon presiden, calon kepala daerah, dan peserta pemilihan lainnya diwajibkan memiliki ijazah minimal setara dengan SMA.

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres dan Pilkada.

Penegakan hukumnya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169, tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya yang harus punya ijazah,” ujar Eggi saat diwawancarai.

Eggi menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta,

hingga Presiden RI selama dua periode, perlu membuktikan keabsahan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Kasus dugaan ijazah palsu ini sebenarnya bukan hal baru.

Eggi menyebutkan bahwa gugatan serupa telah dilakukan beberapa kali sebelumnya,

termasuk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar tahun 2021-2022.

Namun, gugatan tersebut ditolak karena pengadilan dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus tersebut.

“Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.

Kasus ini juga menyeret nama Bambang Tri dan Gus Nur,

yang sebelumnya ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Keduanya ditahan di Mabes Polri hingga dua tahun silam.

Menurut Eggi, pembuktian dalam kasus ini menjadi sulit karena kasusnya dipindahkan dari ranah perdata ke pidana, sehingga beban pembuktian berada di tangan jaksa dan polisi.

Eggi menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pembuktian hukum yang sah terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

Ia menyoroti bahwa jaksa dan polisi belum pernah menghadirkan ijazah asli Joko Widodo di pengadilan hingga proses hukum berkekuatan tetap (inkrah).

“Kenyataannya, ijazah aslinya Jokowi tidak pernah ada sampai detik ini. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tegas Eggi.

Karena hal tersebut, Eggi kembali melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk menuntut kepastian hukum, manfaat hukum, dan keadilan.

Eggi berharap laporan ini dapat membuka kembali penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu dan memberikan kejelasan kepada publik.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

“Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka ini akan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Ada yang mendukung langkah Eggi Sudjana untuk menuntut kepastian hukum,

namun ada pula yang menganggap bahwa isu ini sengaja dimainkan untuk kepentingan politik tertentu.

Publik kini menunggu tindak lanjut dari Bareskrim Polri terkait laporan ini,

apakah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau justru kembali berakhir tanpa hasil yang konkret.