Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Naik jadi 50 Ribu Unit – Page 3

Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Naik jadi 50 Ribu Unit – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perumahan dan Pekerjaan Rumah (PKP), Marurar Sirarait atau yang kerap disapa Ara memaparkan kenaikkan kuota rumah subsidi bagi buruh atau tenaga kerja dari 20 ribu menjadi 50 ribu unit. Keputusan ini dipaparkan usai menerima permintaan tambahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dan tadi Komisioner Tapera Pak Heru meminta tambahan kuota ya, dan saya tanya sama Bapak Menteri, Bapak Menteri mengajukan tambahan Dari 20 ribu menjadi berapa? 50 ribu, dan saya langsung setuju,” ujar Menteri Perumahan dan Pekerjaan Rumah, Maruar Sirarait, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta Selatan, pada Kamis, (14/8/2025).

Dirinya menjelaskan, tiga bulan lalu dirinya bersama Menaker menandatangani kesepakatan kuota rumah subsidi untuk buruh sebanyak 20 ribu unit. Namun, menilai kebijakan rumah murah ini sangat diminati oleh buruh, Menteri PKP menyepakati penambahan kuota rumah subsidi tersebut menjadi 50 ribu unit. Hingga saat ini, BP Tapera mencatat sudah 36.629 unit terealisasi.

Hari ini, berdasarkan data yang dirilis oleh BP Tapera, tercatat sudah ada 36.629 unit rumah subsidi yang kuncinya telah diserahkan kepada penerima. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 183 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Sebelumnya, pada 10 April 2025, Menteri PKP, Menaker, dengan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Perumahan Subsidi untuk Pekerja/Buruh. Saat itu, kuota awal ditetapkan 20 ribu unit untuk buruh atau pekerja di berbagai wilayah Indonesia.

Menaker menambahkan, program rumah subsidi ini merupakan bentuk perhatian Presiden RI kepada buruh dan tenaga kerja. Program ini juga berjalan karena kerja sama lintas kementerian.

“Artinya kebijakan Presiden Prabowo Menaikan kuota rumah subsidi dari sebelumnya 220 ribu terbesar sepanjang sejarah Indonesia menjadi 350 ribu tepat,” ujarnya.