Mojokerto (beritajatim.com) – Pada keberangkatan haji tahun 2025, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.525 Calon Jamaah Haji (CJH). Sebanyak 1.525 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).
Kepala Seksi (Kasi) penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, sebagian besar CJH Kabupaten Mojokerto merupakan CJH yang mendapatkan porsi haji dalam rentang waktu pendaftaran mulai awal Januari hingga akhir Juni 2012 lalu.
“Calon jamaah haji dari Kabupaten Mojokerto kategori yang berisiko tinggi usianya di atas 65 tahun. Mayoritas CJH asal Kabupaten Mojokerto adalah lansia rata-rata berusia 42 tahun sampai 65 tahun. Dengan CJH tertua dengan usia sekitar 94 tahun dan tiga termuda usia 18 tahun,” ungkapnya, Minggu (16/2/2025).
Sejak September 2024 lalu, kami telah meminta ribuan jamaah untuk mempersiapkan diri bisa berangkat ke tanah suci. Mulai dari istitaah kesehatan, pengurusan paspor dan visa, hingga pelunasan biaya haji. [tin/aje]
