KUHP Baru, Nikah Siri, dan Poligami
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas. Pakar Hukum Islam
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PEMBERLAKUAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai fase baru dalam politik hukum perkawinan di Indonesia.
Negara tidak lagi hanya mengatur perkawinan melalui hukum perdata dan administrasi kependudukan, tetapi mulai memasuki wilayah pidana.
Praktik
nikah siri
dan poligami yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum negara kini berpotensi dikenai sanksi pidana.
Isu ini menjadi sorotan utama dalam program Dua Sisi tvOne. Perdebatan berlangsung tajam. Narasumber berasal dari latar belakang hukum, aktivis perempuan, dan tokoh agama.
Perbedaan pandangan muncul bukan pada tujuan perlindungan, tetapi pada instrumen hukum yang digunakan negara.
Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa banyak praktik nikah siri dan poligami tidak tercatat melahirkan kerugian struktural bagi perempuan dan anak.
Ia menyebutkan kasus penelantaran, hilangnya hak nafkah, ketidakpastian status hukum anak, dan ketiadaan akses terhadap keadilan.
Dalam perspektif ini, pemidanaan dipandang sebagai alat untuk mencegah praktik perkawinan yang merugikan dan menormalisasi pencatatan sebagai kewajiban hukum.
Pandangan ini sejalan dengan pendekatan hukum negara yang menempatkan perkawinan sebagai institusi sosial.
Perkawinan tidak hanya mengikat dua individu, tetapi melahirkan konsekuensi hukum publik. Negara berkepentingan menjamin kepastian status, perlindungan pihak lemah, dan tertib administrasi.
Dari sudut pandang ini, nikah siri dan poligami ilegal tidak lagi dianggap persoalan privat.
Namun, kritik kuat datang dari kalangan ulama dan pakar hukum Islam. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri secara fikih tetap sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan.
Akad nikah adalah peristiwa keagamaan. Negara tidak berwenang membatalkan kesahihannya. Persoalan pencatatan adalah kewajiban administratif, bukan penentu sah tidaknya perkawinan menurut Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh juga menyampaikan catatan kritis. Ia menilai bahwa pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami berpotensi mencampuradukkan ranah perdata dengan pidana.
Dalam teori hukum pidana modern, pidana adalah
ultimum remedium
. Ia digunakan ketika instrumen hukum lain gagal.
Jika pencatatan perkawinan dapat dipaksakan melalui sanksi administrasi atau mekanisme perdata, maka pidana seharusnya tidak menjadi pilihan pertama.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya.
KUHP
baru tidak secara eksplisit mempidanakan nikah siri sebagai akad keagamaan.
Yang dipidana adalah tindakan menyembunyikan status perkawinan, melakukan perkawinan baru padahal masih terikat perkawinan sah, atau menimbulkan kerugian hukum bagi pihak lain.
Namun, dalam praktik sosial, garis pembeda ini tidak selalu jelas. Masyarakat awam berpotensi memahami bahwa nikah siri adalah tindak pidana.
Dari perspektif hukum Islam, pendekatan negara perlu diuji dengan
maqasid al-syariah
. Tujuan hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pencatatan perkawinan jelas mendukung perlindungan keturunan dan harta.
Namun, pemidanaan terhadap akad yang sah secara syariah berpotensi menimbulkan mudarat baru. Ketakutan terhadap sanksi pidana dapat mendorong praktik perkawinan semakin tersembunyi. Perempuan justru semakin sulit mengakses perlindungan hukum.
Poligami juga harus dibaca secara proporsional. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sudah mengatur syarat ketat poligami. Izin pengadilan, persetujuan istri, dan jaminan keadilan adalah syarat kumulatif.
Poligami tanpa izin pengadilan memang melanggar hukum positif. Namun, tidak semua pelanggaran hukum perdata harus berujung pidana.
Hukum Islam membedakan antara perbuatan haram, makruh, dan mubah yang dibatasi oleh maslahat.
Memandang bahwa tujuan perlindungan perempuan dan anak adalah tujuan yang sah dan mendesak. Negara tidak boleh abai terhadap praktik perkawinan yang eksploitatif.
Namun, instrumen pidana harus digunakan secara sangat selektif. Negara perlu memastikan bahwa yang dipidana adalah tindakan penipuan, pemaksaan, penelantaran, dan penyalahgunaan status perkawinan. Bukan akad nikahnya.
Solusi yang lebih seimbang adalah memperkuat edukasi hukum, memperluas akses pencatatan perkawinan, menyederhanakan prosedur isbat nikah, dan mengefektifkan sanksi administratif.
Pidana seharusnya menjadi jalan terakhir ketika ada unsur kesengajaan merugikan pihak lain.
KUHP baru adalah produk kompromi politik dan hukum. Ia tidak bisa dilepaskan dari konteks perlindungan hak asasi dan agenda kesetaraan gender.
Namun, dalam masyarakat religius seperti Indonesia, hukum negara harus berdialog dengan hukum agama. Ketika dialog itu terputus, hukum berpotensi kehilangan legitimasi sosialnya.
Debat tentang nikah siri dan poligami bukan sekadar soal hukum. Ia menyentuh relasi kuasa, tafsir agama, dan keadilan sosial.
Negara dituntut hadir sebagai pelindung, bukan penghukum semata. Di titik inilah kebijaksanaan hukum diuji.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KUHP Baru, Nikah Siri, dan Poligami
/data/photo/2025/09/01/68b5174a9b798.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)