KUHP Baru Berlaku, Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

KUHP Baru Berlaku, Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan kesiapannya menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai Januari 2026. Pemberlakuan aturan ini akan diiringi perubahan pendekatan penegakan hukum dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan korban tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan KUHP baru merupakan hukum positif yang wajib dilaksanakan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Korps Adhyaksa.

“KUHP baru sudah menjadi hukum positif, sehingga tentu akan kami laksanakan,” ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 14 Januari.

Menurut Anang, KUHP baru memberikan ruang lebih luas bagi upaya pemulihan kerugian negara, terutama pada tindak pidana yang menimbulkan dampak ekonomi dan kerusakan lingkungan. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan penanganan perkara yang berorientasi pada pengembalian kerugian.

“Ke depan, pemulihan kerugian negara akan lebih dikedepankan, khususnya pada tindak pidana yang memberikan keuntungan ekonomi, seperti kejahatan di bidang lingkungan hidup. Pendekatannya bisa menyerupai penanganan perkara korupsi,” jelasnya.

Selain itu, kejaksaan juga akan memprioritaskan pemulihan terhadap korban kejahatan. Hal ini sejalan dengan pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang telah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Pemulihan terhadap korban juga menjadi perhatian utama. Mekanisme restorative justice sudah diatur secara jelas,” kata Anang.

Seiring dengan perubahan pendekatan tersebut, kejaksaan juga akan berupaya meminimalkan pemidanaan berupa pemenjaraan, khususnya dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Kami akan memproses perkara dengan meminimalkan pemenjaraan sejauh dimungkinkan. Untuk perkara pidana umum dengan ancaman di bawah lima tahun, biasanya tersedia alternatif penyelesaian lain,” pungkasnya.

Dengan penerapan KUHP baru ini, Kejaksaan Agung berharap penegakan hukum dapat berjalan lebih berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan perlindungan korban.