KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Guyss! Apa jadinya kalau undang-undang hukum yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi ancaman ketakutan bagi kalian? Pasti kalian akan bertanya-tanya, sebenarnya hukum di negara ini merupakan sebuah tuntunan atau tuntutan sih?
Sadly, inilah yang sedang kita alami sekarang di Indonesia.
Tak dapat dipungkiri banyak sekali warga Indonesia yang malah terancam dengan pasal-pasal yang dikeluarkan dalam RUU
KUHAP
, salah satunya pasal yang membuka pintu bagi aparat untuk menyadap.
Salah satunya, dialami oleh Soraya (19 tahun), generasi z yang merasa terancam dengan hal ini karena ia tidak mengetahui situasi seperti apa yang memungkinkan terjadinya penyadapan.
“Sebenarnya mengancam ya karena kita sebagai masyarakat kan kita belum tahu nih prosedurnya kayak gimana terus kayak kondisi-kondisi apa yang bikin kita bisa disadap oleh si instansi pentingnya tuh ya,” kata Soraya.
“Nah, jadi kayak sangat amat lancang karena kalau misalkan disadap
device
aku itu kan banyak data-data
privacy
gitu dan
device
itu memang udah termasuk barang
privacy
apalagi data-data yang di dalamnya gitu. Jadi kayak menurut aku untuk pengesahan undang-undang RUU KUHAP ini wajar aja banyak menimbulkan kontroversi gitu”, ujar dia.
Ketentuan penyadapan sendiri diatur pada Pasal 36 Ayat (1) KUHAP yang baru diketok, bunyinya, “Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan”.
Kemudian, Pasal 136 Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”
In this case
, Undang-Undang Penyadapan belum disusun, lalu bagaimana mungkin penyidik bisa mengatur penyadapan kalau dasar hukumnya sendiri belum ada?
Menurut ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, penyadapan saat ini hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana saja, seperti tindak pidana korupsi dan tidak dapat dilakukan untuk semua dugaan tindak pidana.
Lalu, ia menyampaikan bahwa penyusunan KUHAP kurang melibatkan generasi muda, dan Ia mendorong Gen z untuk menyuarakan pendapat mereka sambil menunggu proses penyusunan UU penyadapan.
“Sebaiknya gen Z, secara aktif memantau dan menyuarakan pendapatnya dalam proses penysunan UU penyadapan, agar tidak terjadi seperti KUHAP yang tampaknya kurang melibatkan generasi muda”, ujar Agustinus.
Selain menyuarakan pendapat, tidak ada salahnya juga untuk kita melakukan proteksi diri sambil menunggu UU penyadapan disusun, guna menghindari menjadi korban penyadapan yang belum ada aturan jelasnya.
Haris Rafi, ahli IT dari Universitas Bakrie, menjelaskan bentuk paling umum penyadapan dalam komunikasi berupa SMS, chat aplikasi, bahkan telepon.
Ada juga bentuk penyadapan lewat wi-fi public yang belum tentu aman dan akan mengambil data penggunanya jika tersambung.
Ia juga menyampaikan bentuk penyadapan yang paling berbahaya,
“Ada juga penyadapan yang bahaya juga itu yang berbasis perangkat, kaya spyware. Ini bisa jadi alat monitoring yang diam-diam beroperasi di HP masing-masing. Aplikasi kaya gini bisa membaca pesan, mengakses lokasi, bahkan diam-diam menyalakan kamera dan mikrofon”, ujar dia.
Creepy
banget yaa guyss…. Maka dari itu, untuk meminimalisir terjadinya hal ini, Haris Rafi juga memberi tips dasar proteksi digital untuk Gen z yang sehari-harinya di ruang digital.
“Langkah paling umum dan paling dasar itu bisa mengamankan perangkat itu sendiri, misalnya dengan menggunakan PIN atau password yang kuat, selalu aktif mode pembaruan sistem dan aplikasi, dan juga hanya menginstal aplikasi dari platform resmi,” kata Haris.
“Karena serangan juga bisa datang dari aplikasi yang kita unduh asal-asalan. Terus juga pengamanan akun digital harus menjadi kebiasaan. Walaupun repot, penggunaan password yang berbeda untuk setiap layanan itu bisa jadi solusi proteksi diri”, imbuh dia.
Haris menambahkan, kita juga bisa memanfaatkan fitur autentikasi dua faktor, menggunakan aplikasi yang mempunyai enkripsi
end-to-end
, berhati-hati klik link atau tautan yang tidak jelas sumbernya, menghindari penggunaan wi-fi publik sembarangan untuk aktivitas sensitif.
Ia juga menyebutkan ciri-ciri umum perangkat yang terkena sadap.
“Hati-hati juga, tanda-tanda umum yang biasa dipublikasikan kalau HP kena dalam bahaya itu kalau HP-nya sering cepat panas, baterainya boros, dan kalau tiba-tiba munculnya aplikasi aneh”, kata Haris.
Dari penjelasan yang diberikan oleh para ahli di atas, dan yap, yang bisa melindungi diri kita hanya diri kita sendiri, seperti menyuarakan pendapat kita tentang keresahan terkait RUU KUHAP yang kalau pendapatnya diterima akan berdampak baik untuk diri kita sendiri.
Lalu, yang bisa memproteksi diri secara digital adalah kita sendiri dengan cara tidak malas untuk melakukan keamanan ganda digital kita.
Well
, jangan mudah lengah dengan digital karena kita yang mengendalikan digital, bukan digital yang mengendalikan kita, guyss!
Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com coba bikin kamu paham dengan bahasa yang mudah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital Nasional 1 Desember 2025
/data/photo/2024/08/26/66cc75e98a1f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)