TRIBUNJAKARTA.COM – Kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO menyiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Sedangkan 20 pengacara kubu Pramono Anung-Rano Karno siap berlaga di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta.
Namun hasil penetapan rekapitulasi suara itu diwarnai aksi walkout kubu RIDO dari ruang rapat pleno rakapitulasi Pilkada 2024 yang digelar KPU DKI Jakarta di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Reaksi Gerindra
Menanggapi hasil Pilkada Jakarta 2024, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menghormati KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung -Rano Karno menjadi pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Ia mengatakan, KPU DKI Jakarta selaku penyelenggara Pilkada berhak mengumumkan siapa yang menjadi pemenang berdasarkan dari hasil rekapitulasi suara.
“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan Pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja, kita menghormati dan menyunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada di Jakarta,” kata Muzani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya juga menghormati paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono yang diusung Gerindra ingin melakukan gugatan hasil Pilkada Jakarta itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kita menghormati, nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan. Karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Namun, Muzani tidak merinci mengenai kapan kubu RK-Suswono akan mendaftarkan gugatan ke MK. Dia pun meminta masyarakat menunggu hasil resmi yang akan diketok oleh MK.
“Kita perhatikan, kita ikuti semuanya nanti ya,” pungkasnya.
KLIK SELENGKAPNYA: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Membeberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno Percaya Diri Menang di MK.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya segera mengajukan gugatan ke MK.
“Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Ramdan menjelaskan, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono adalah gabungan dari partai pendukung, serta tim profesional.
“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
20 Pengacara Pramono-Rano Siap Berlaga
Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan puluhan pengacara untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
“Kita sih mungkin tidak terlalu banyak, jadi mungkin ada sekitar 20 pengacara, kurang lebih. Bisa jadi bertambah dalam perjalanannya,” kata Todung pada Senin (9/12/2024).
Todung menyatakan tim hukumnya siap menghadapi proses di MK dengan fokus pada pembuktian bahwa pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta telah berjalan sesuai aturan.
“Kami punya tim hukum yang cukup kuat ya. Dan kami siap untuk berlaga di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Mantan Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024 ini berharap, MK bisa menjaga harkat dan marwah demokrasi di Indonesia.
“Demokrasi ini tidak boleh dirusak oleh intimidasi, oleh tekanan dan sebagainya itu,” ucap Todung.
Todung juga berharap MK dapat melihat bahwa proses Pilkada di DKI Jakarta telah berlangsung secara bersih, adil, dan transparan.
“Tidak ada alasan untuk Mahkamah Konstitusi tidak menerima hasil Pilkada yang sudah diumumkan oleh KPU,” tegasnya.
Menurut Todung, tidak ada alasan kuat untuk mempersoalkan kemenangan pasangan Pramono-Rano, yang diumumkan KPU sebagai pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen dalam satu putaran.
“Kami tidak melihat ada alasan untuk mengajukan gugatan kepada MK,” kata Todung.
Dia menegaskan, perolehan suara Pramono-Rano telah memenuhi persyaratan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk dinyatakan menang dalam satu putaran.
Todung juga menyebut bahwa selisih suara antara pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono cukup signifikan, sehingga menurutnya gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Jadi saya tidak melihat ada alasan ya, tetapi tentu haknya mereka untuk mengajukan gugatan. Walaupun saya mempertanyakan apa alasannya, apa dasarnya, karena memang perbedaan suara itu begitu besar,” ungkapnya.
Selain itu, Todung Mulya Lubis, membantah pihaknya menggunakan politik uang alias money politics untuk memenangkan Pilkada Jakarta 2024.
Todung berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang bakal diajukan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
“Oh iya, tentu kami sangat optimis (MK tolak gugatan Ridwan Kamil-Suswono),” kata Todung.
Todung justru mengaku pihaknya khawatir adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk dugaan politik uang dan perusakan alat peraga kampanye milik Pramono-Rano.
“Ya kami yang justru khawatir ada money politics. Kami yang justru khawatir ada perusakan alat peraga kampanye kami,” ujarnya.
Sebab, menurutnya, pasangan Pramono-Rano tak menggunakan politik uang serta merusak alat peraga kampanye pasangan calon lain.
“Kami tidak melihat alasan seperti itu (penggunaan politik uang), karena memang kami tidak melakukan itu,” ucap Todung.
Hasil Rekapitulasi Suara
KPU DKI Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024, di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 November 2024.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung – Rano Karno, berhasil meraih kemenangan atas dua pasangan lainnya, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengumumkan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, ,memperoleh suara sah sebanyak 1.718.160.
Kemudian, pasangan cagub-cawagub nomor urut dua atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
Pasangan cagub-cawagub nomor urut tiga atas nama Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara sah 2.183.239.
Seusai pengumuman itu, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). (TribunJakarta/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya