Kubu Nadiem Kecewa, Belum Ada Audit BPKP Tak Jadi Pertimbangan Hakim

Kubu Nadiem Kecewa, Belum Ada Audit BPKP Tak Jadi Pertimbangan Hakim

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan soal BPKP belum temukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.

Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.

“Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). 

Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.

“Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum, tetapi hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan itu ditolak. Salah satunya terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. 

Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lebih jauh, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan jenis alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

“Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

PN Jakarta Tolak Gugatan 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan atas status tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dia menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan itu ditolak.

Misalnya, terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama Nadiem sebelum ditetapkan tersangka.

Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum

“Menurut hakim justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).

Kemudian, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Lebih jauh, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.