Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur Megapolitan 27 Agustus 2025

Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Peninjauan kembali (PK) perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina digugurkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Tim kuasa hukum Silfester mengaku bahwa mereka sebenarnya telah menyiapkan argumen tambahan yang sudah tersusun dalam memori tambahan.
“Tambahannya banyak. Sudah di meja saya tadi. Tapi enggak sempat (disampaikan) karena memang (sidang) ditutup,” ungkap kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto, kepada wartawan usai sidang, Rabu.
Menurut Triyono, memori tambahan itu disiapkan karena alasan perdamaian yang diajukan Silfester kepada majelis hakim dalam sidang tidak dianggap cukup.
“Faktanya mungkin kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kami bikin memori tambahan,” tambah Triyono.
PK dinyatakan gugur setelah permohonan penundaan yang diajukan Silfester berbekal surat keterangan sakit dinyatakan tidak sah.
Majelis hakim tidak melihat kejelasan nama dokter yang memeriksa maupun penjelasan penyakit yang diderita Silfester.
Dengan alasan itu, ditambah penolakan dari jaksa, majelis hakim akhirnya menggugurkan sidang PK.
“Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, Silfester tidak hadir dalam sidang PK yang semula dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Ia hanya mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan bahwa ia sedang sakit dan butuh waktu istirahat untuk memulihkan diri.
“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar hakim.
Dengan begitu, sidang pun ditunda oleh majelis hakim.
“Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
Kompas.com
, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.