Febri juga menyoroti proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan yang terkesan tergesa-gesa. Menurutnya, tindakan KPK dalam menangani kasus ini memperlihatkan adanya tekanan politik yang besar, sehingga prinsip profesionalisme penyidikan menjadi terabaikan.
“Dalam perkara biasa di KPK, jarak waktu pelimpahan dari tahap penyidikan ke penuntutan hingga pengadilan bisa dua minggu hingga 20 hari. Namun, dalam perkara ini hanya satu hari. Ini sangat tidak lazim,” ungkap Febri.
Febri juga mengungkapkan kejanggalan serius terkait saksi-saksi yang digunakan KPK dalam penyidikan kasus ini. Tim hukum menemukan sedikitnya ada 12 orang saksi yang merupakan penyidik atau mantan penyidik KPK, salah satunya Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.
“Sangat tidak masuk akal jika Kepala Satgas Penyidikan perkara ini kemudian diperiksa oleh penyidiknya sendiri. Jelas ini melanggar prinsip hukum acara pidana dan menunjukkan adanya pelanggaran integritas dalam proses penyidikan,” jelas Febri.