Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Kepada Terdakwa dalam Sidang Aksi Bela Rempang

15 March 2024, 16:40

TEMPO.CO, Batam – Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang menduga ada tekanan yang meminta delapan orang terdakwa aksi bela rempang mengakui perbuatan mereka. Hal itu disampaikan tim advokasi yang juga sebagai kuasa hukum terdakwa setelah sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. Kuasa hukum para terdakwa, Sopandi, mengatakan pihaknya tidak kaget dengan pengakuan tersebut. Ia mengaku mendapat cerita dari keluarga dan terdakwa jika ada orang yang meminta mereka mengakui perbuatannya. “Supaya proses ini cepat, dan bisa keluar bersama terdakwa lainnya,” ucap dia.Menurut Sopandi, ia mendapat informasi itu setelah Pengadilan Negeri Batam memvonis Irwandi alias Bang Long, salah satu tokoh Aksi Bela Rempang, pidana 6 bulan penjara. “Kalau kami tim advokasi sudah tidak kaget,” katanya.Padahal, kata Sopandi, delapan terdakwa ini diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. “Kami sempat dikusi dengan terdakwa, kami kembalikan ke mereka, selama ini kami yakin mereka tidak bersalah,” katanya.Namun, kata Sopandi, karena faktor yang mereka tidak bisa hindari, seperti dibenturkan keinginan bertemu keluarga dan anak-anak di rumah membuat terdakwa kehilangan keberanian. “Faktor itu mengubah keberanian jadi sesuatu seperti kita lihat persidangan ini,” katanya.Akhirnya para terdakwa mengakui perbuatan yang mereka tidak lakukan. “Bahkan mereka mengakui dengan menetaskan air mata dan gugup,” katanya.”Sejarah akan mencatat bagaimana keadilan negeri Batam dibuat, kami percaya balasan tuhan akan datang pada waktunya, berhati-hatilah kita mempermainkan sesuatu yang kita ketahui itu tidak benar,” kata Sopandi.Iklan

Sopandi merasa kecewa dengan pengakuan tersebut. Terlebih ia meyakini delapan terdakwa ini tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.”Dari awal kami komitmen akan terus perjuangkan sampai ke mana pun akan membuktikan mereka tidak bersalah. Apakah perlu nanti banding atau kasasi, kami sudah siap, sampai kami dapatkan kebenaran bahwa mereka tidak bersalah,” katanya.Sebelumnya, delapan terdakwa yang sejak awal sidang aksi bela Rempang tidak mengakui perbuatan mereka tiba-tiba mengakui. Pengakuan itu disampaikan terdakwa saat menjelang di akhir-akhir sidang.Pengakuan tersebut tentu menghilangkan semua nota pembelaan yang sudah disampaikan kuasa hukum. Sehingga mereka tinggal mendengarkan putusan hakim PN Batam pada 25 Maret 2024 mendatang.Pilihan Editor: Sosok Bang Long atau Iswandi bin M. Yakub, Ikon Perlawanan Warga Pulau Rempang Alumnus UMY

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi