Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Palma Kurnia menilai, bukti elektronik yang diajukan Baim Wong dalam persidangan perceraian dengan istrinya tersebut adalah bukti yang ilegal dan tidak sah.
Menurut Alvon, bukti tersebut diambil secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak dapat diterima dalam persidangan. Ia menambahkan, bukti-bukti yang diajukan pihak Baim seharusnya disertai dengan pembanding.
“Terkait bukti yang tidak sah dalam persidangan, jika itu berupa dokumen, harus ada pembanding. Mana aslinya? Bukti aslinya harus ditunjukkan. Sementara jika itu bukti elektronik, harus jelas dari mana itu diambil? Dari sana bisa terlihat apakah bukti itu sudah diubah atau tidak, sudah rusak atau tidak,” ujar Alvon yang dikutip dari salah satu kanal YouTube, Kamis (12/12/2024).
Alvon juga menyoroti, beberapa bukti yang diajukan Baim diduga sudah tidak orisinil dan kemungkinan telah diedit. Mengingat teknologi keterkinian sudah semakin canggih, khususnya dalam mengedit gambar seperti foto dan video.
“Karena sekarang ada teknologi editing, itu artinya bukti tersebut sudah tidak autentik, tidak orisinil lagi. Selain itu, ada bukti yang diambil dari ponsel Paula Verhoeven yang berarti itu adalah akses ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alvon menduga Baim Wong berusaha menggiring opini publik dengan mengedit bukti-bukti tersebut untuk memperoleh hak asuh anak.
Alvon menegaskan, apabila bukti tersebut memang sudah diedit maka tidak autentik dan tidak sah dijadikan alat bukti di pengadilan.
“Pengadilan berhak untuk tidak menerimanya. Kami menduga ada upaya untuk menggiring opini agar Baim mendapatkan hak asuh anak dengan cara menjelek-jelekkan Paula. Kami anggap itu tidak baik, karena bukti tersebut diduga telah diubah, tidak sah, dan tidak autentik,” tandasnya.