Kuasa Hukum Korban Pelecehan Dokter Malang Tuntut Persada Hospital

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Dokter Malang Tuntut Persada Hospital

Malang, Beritasatu.com – Kuasa hukum korban pelecehan oknum dokter di Persada Hospital Kota Malang, Jawa Timur, mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan hukum tehadap manajemen rumah sakit.

Pasalnya, manajemen Persada Hospital tak kunjung menghubungi korban  berinisial Q (32) untuk memastikan dan menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter umum berinisial Y.

Kuasa hukum Q pun menyayangkan sikap manajemen Persada Hospital yang dinilainya lepas tangan dalam kasus ini.

“Belum ada permintaan maaf resmi dari rumah sakit,” kata kuasa hukum korban, Satria Marwan kepada Beritasatu.com, Kamis (17/4/2025).

Satria mengaku kecewa dengan sikap manajemen rumah sakit karena gagal dalam menciptakan rasa aman dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

“Bagaimana pun, kejadian ini terjadi di lingkungan Persada Hospital,” tegasnya.

Karena itu, Satria mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan hukum terhadap pihak manajemen rumah sakit.

Selain itu, ia juga masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kita pertimbangkan juga itu. Masih kita dalami sejauh apa persada ini bersalah,” tandasnya.

Sedangkan untuk laporan resmi Q ke Kepolisian Resort Malang Kota, Satria  memastikan laporan akan dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu pekan ini, sembari menunggu kedatangan korban ke Malang.

Sementara itu, Beritasatu.com telah mencoba untuk menghubungi Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons apa pun.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang Sasmojo Widito menuturkan bahwa untuk memberikan tindakan terhadap oknum dokter tersebut, dirinya mengaku masih menunggu kabar dari pihak Persada Hospital.

“Kami masih menunggu dari pihak rumah sakit, tetapi kita sudah menyiapkan bahwa pasti akan ada pembinaan kepada yang bersangkutan, termasuk penjatuhan sanksi. Dasarnya norma hukum, disiplin profesi dan etika profesi,” paparnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pengakuan konten kreator berinisial Q yang mengaku pernah dilecehkan oleh oknum dokter umum di Malang. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada tahun 2022 silam.