Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kuasa Hukum Heran Suara Risma 0 di 1 TPS Jatim, Duga Ada Kecurangan

Kuasa Hukum Heran Suara Risma 0 di 1 TPS Jatim, Duga Ada Kecurangan

Jakarta

Kuasa hukum pasangan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Ronny Berty Talapessy, mengaku heran lantaran menemukan 0 suara untuk Risma-Gus Hans di 3.900 TPS, Jawa Timur. Ronny pun menduga adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” kata Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Ronny mengatakan pihaknya juga menemukan kecurangan lainnya. Salah satunya, kata dia terdapat perbedaan surat suara tidak terpakai di provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami juga pun menemukan bahwa surat suara yang tidak terpakai di Provinsi itu berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di Kabupaten/Kota. Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000,” ujarnya.

“Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi,” sambung dia.

Ronny lantas berharap MK dapat mengabulkan gugatan yang diajukan. Menurutnya, MK merupakan tempat terakhir untuk mencari keadilan.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.

Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.

(lir/lir)