Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Putusan Praperadilan Hakim Adalah Kemunduran

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Putusan Praperadilan Hakim Adalah Kemunduran

Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan akhir dari upaya penegakan hukum dan keadilan.

“Bagi saya, ini merupakan kemunduran. Namun, ini bukan akhir. Penegakan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab kita semua, dan kami akan terus berjuang,” ujar Todung kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Todung mengaku kecewa atas putusan praperadilan Hasto Kristiyanto yang menolak permohonan kliennya. Ia berharap ada pertimbangan hukum yang lebih meyakinkan dalam putusan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tidak adanya pertimbangan hukum atau legal reasoning yang dapat menjelaskan mengapa praperadilan ini ditolak,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut putusan hakim terhadap Hasto merupakan peradilan sesat atau miscarriage of justice.

“Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh KPK, karena pelanggaran yang dilakukan sangat jelas terlihat,” tegasnya.

Todung juga menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto. Menurutnya, penetapan tersebut tidak berdasar, karena kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak lima tahun lalu.

“Lima tahun lalu, kasus ini sudah inkrah, dan Hasto sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap. Seharusnya, hal ini menjadi pertimbangan hukum yang kuat bagi hakim,” papar Todung.

Namun, ia menyesalkan putusan praperadilan Hasto Kristiyanto yang diputuskan hakim justru dianggapnya dangkal dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.