Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kualitas Udara di Jatim Kian Memburuk, Begini Langkah yang Bisa Diambil

Kualitas Udara di Jatim Kian Memburuk, Begini Langkah yang Bisa Diambil

Surabaya (beritajatim.com) – Kualitas udara di Jawa Timur dikabarkan kian memburuk karena mengalami penurunan drastis, menempatkannya sebagai yang terburuk di Indonesia pada pagi ini.

Berdasarkan data dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Senin (15/4/2024) pukul 08.00 WIB, indeks kualitas udara di Jawa Timur mencapai angka 97.

Hal ini menunjukkan bahwa kualitas udara di wilayah ini berada dalam kategori “sedang” yang berpotensi merugikan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.

ISPU, yang menggambarkan tingkat pencemaran udara di suatu wilayah, mengacu pada dampaknya terhadap kesehatan manusia, keberlangsungan makhluk hidup lainnya, dan nilai estetika.

Pengukuran ISPU didasarkan pada tujuh parameter pencemar udara, termasuk PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC, yang dipantau di 72 stasiun tersebar di berbagai daerah.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2020, rentang ISPU 0-50 menandakan kualitas udara baik, 51-100 menunjukkan kualitas udara sedang, dan 101-200 menandakan kualitas udara tidak sehat yang berpotensi merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Meskipun Jawa Timur menduduki peringkat teratas, provinsi-provinsi lain di Indonesia juga mengalami masalah serupa. Jawa Barat menempati posisi kedua dengan ISPU 90, sedangkan Banten berada di posisi ketiga dengan ISPU 84.

Bahkan, tidak ada provinsi yang memiliki kualitas udara berbahaya dalam daftar ini, meskipun perlu diingat bahwa kualitas udara yang tidak baik tetap dapat memberikan dampak negatif pada kesehatan.

Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Memperbaiki Kualitas Udara

Melihat kondisi ini, penting untuk mengambil langkah-langkah proaktif guna meningkatkan kualitas udara. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki situasi ini:

1. Pengendalian Emisi Industri

Pemerintah perlu mengatur dan mengawasi emisi dari berbagai industri untuk memastikan bahwa standar lingkungan dipatuhi.

2. Penggunaan Energi Bersih

Beralih ke sumber energi terbarukan dan ramah lingkungan seperti energi surya dan angin dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan polutan udara lainnya.

3. Transportasi Ramah Lingkungan

Mendorong penggunaan transportasi publik, sepeda, dan mobil listrik dapat mengurangi emisi kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang utama polusi udara.

4. Penanaman Pohon

Melakukan reboisasi dan penanaman pohon dapat membantu menyerap karbon dioksida dari udara dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.

5. Kesadaran Masyarakat

Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan cara-cara mereka dapat berkontribusi dalam mengurangi polusi udara, seperti dengan cara membatasi pembakaran sampah.

6. Teknologi Pembersih Udara

Penggunaan teknologi pembersih udara di rumah dan pabrik dapat membantu mengurangi emisi polutan udara. [ian]