Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah menghapus syarat usia dalam seleksi calon penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penerimaan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Syarat umur maksimal 25 tahun dianggap melanggar Hak Ssasi Manusia (HAM) dan Hak Konstitusional Warga Negara.
“Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).
Oleh karena itu, ia meminta agar syarat mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan ini dihapus.
Kebijakan syarat usia dalam seleksi penerimaan karyawan seperti dalam CPNS dan BUMN berpotensi menggerus target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Alasannya, banyak tenaga kerja usia produktif yang tidak terserap lapangan pekerjaan akibat terbentur aturan usia.
“Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” tegasnya.
Dalam catatannya, seleksi di instansi pemerintah seperti BUMN, PNS, BUMD yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3033322/original/082292700_1580109527-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)